Selain itu, Yofi menerima fee yang dikumpulkan Dion dari rekanan lain, termasuk Dion sendiri.
Fee itu di antaranya adalah deposito menggunakan Dion tahun 2018 senilai Rp 18 miliar yanyberkembag menjadi Rp 20 miliar.
“Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Saudara Dion,” tutur Asep.
Pada 2022, uang itu dicarikan Rp 6 miliar dan diubah menjadi obligasi di Bank mandiri senilai Rp 2 miliar dan Bank BCA Rp 4 miliar atas nama Dion.
Baca juga: Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Uang juga diubah ke Reksa dana atas nama Dion, tanah, logam mulia, hingga mobil Innova dan Honda Jazz.
Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini yang telah diseret ke pengadilan adalah Direktur PT IStana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Kemudian, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA MAnajemen Properti Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Lalu, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera bernama Zulfikar Fahmi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.