JAKARTA, KOMPAS.com - Teguran hakim konstitusi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewarnai sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/5/2024).
Adapun teguran hakim-hakim Konstitusi kepada lembaga penyelenggara Pemilu itu bukan kali ini saja terjadi.
Saat sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) pun, MK beberapa kali menegur Ketua KPU Hasyim Asyari yang sempat kali tertidur. Kali ini, kehadiran KPU dalam sidang pun turut disorot.
Dalam sidang kemarin, dua komisioner di panel III sidang sengketa Pileg 2024 tak hadir. Teguran bermula ketika hakim konstitusi Arief Hidayat ingin mengklarifikasi pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024 lalu.
Namun, dua komisioner yang harusnya hadir sejak pagi, tidak terlihat barang hidungnya. Arief lantas menyinggung lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak pernah serius sejak sidang sengketa Pilpres yang sudah digelar lebih dulu.
Adapun komisioner yang seharusnya hadir dalam panel III adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat.
"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU? Gimana ini? Lho, kuasa hukumnya enggak tahu?" tanya Arief.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga
"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau Lahat? Ada enggak?" tanya Arief lagi.
Menjawab pertanyaan itu, pihak dari sekretariat KPU menyampaikan bahwa kedua komisioner sedang ada acara lain. Hakim Arief pun akhirnya mengkritik dan menganggap KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak pernah serius sejak Pilpres.
"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan itu ke komisioner," tutur Arief.
Kemudian, pihak dari KPU RI menjelaskan bahwa Idham sedang berada di agenda persiapan teknis Pilkada. Sedangkan Yulianto tengah menerima KPU provinsi untuk konsultasi.
Hakim Arief merasa Mahkamah dianggap tidak penting karena absennya dia komisioner KPU di panel III.
"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting ini?" tanya Arief.
"Sudah ada kuasa hukumnya," ucap pihak KPU.
Usai mendengar jawaban kuasa hukum yang menyatakan bahwa belum ada kronologi kejadian dari daerah, Arief kembali berceramah.
Ia meminta KPU lebih serius mengingat penyelesaian sengketa di MK menyangkut hak konstitusional warga pemilih dan hak konstitusional para calon legislatif.
"Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius, ini untuk menjadi perhatian semua orang. Negara demokrasi Indonesia demokrasi berdasarkan pancasila. Semuanya harus serius," jelas Arief.
Baca juga: Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres
Kemudian pada siang harinya ketika salah satu komisioner akhirnya menghadiri sidang sengketa, Arief kembali menyentil KPU.
“Ini KPU sudah hadir ya, tadi pagi kita cari, sekarang sudah viral (pemberitaan) kalau KPU saya marahi,” sentil Hakim Arief Hidayat.
Ketua MK 2015-2018 ini pun meminta KPU untuk selalu hadir dalam setiap persidangan untuk dikonfirmasi. Terlebih lagi, kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilihan umum itu terkadang tidak menguasai materi terkait gugatan yang diajukan ke MK.
"Tolong untuk bisa diprioritaskan untuk hadir di sini minimal kalau enggak ada KPU pusat, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kotanya yang dipersoalkan hadir ya karena kuasa hukum kalau kita tanya juga belum siap betul, belum tahu persis ya,” kata Hakim Arief Hidayat.
Diketahui, ia hadir sebagai pihak termohon dalam panel 1 sidang sengketa Pileg 2024.
"Izin majelis saya mohon izin prinsipal nanti jam 14.00 nanti kami meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensial pemilih untuk Pilkada. Setelah acara, saya kembali ke forum," tutur Hasyim.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg
Mendengar hal itu, Suhartoyo lantas bertanya siapa yang akan menggantikan Hasyim di sidang sengketa Pileg selama dirinya tidak hadir.
Ia pun menyinggung ketidakhadiran komisioner KPU di panel III yang juga disoroti hakim.
"Siapa yang menggantikan bapak?" tanya Suhartoyo.
"Hari ini kami ada beberapa agenda di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi," ucap Hasyim.
"Jam berapa Pak?" tanya Suhartoyo lagi.
"Jam 14.00. Setelah itu, kami kembali ke sini," jawab Hasyim.
"Berarti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," seloroh Suhartoyo.
Hasyim lalu meyakinkan Suhartoyo bahwa acara yang akan dihadirinya hanya sebentar.
"Sebentar saja majelis," tutur Hasyim.
"Ya tadi di panel lain juga diingatkan karena bapak kalau tidak ada yang dari komisioner hadirkan, nanti yang mengkoordinir juga. Kalau kami dari teman-teman advokat yang hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing kan yg mengikat tidak ada. Silakan Pak, tapi nanti kembali lagi ya, Pak," jelas Suhartoyo.
Ia membantah bahwa KPU tidak serius mengikuti sidang sengketa Pileg 2024. Idham menyampaikan, KPU pun menghormati apa yang disampaikan oleh majelis hakim.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau. Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," kata Idham di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Idham mengakui, tidak hadirnya ia dalam sidang kemarin pagi terjadi karena padatnya agenda yang harus diikuti oleh KPU menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner. Tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," tuturnya.
Baca juga: Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda
Ia lantas merinci agenda yang harus dijalani pagi tadi sehingga baru hadir di sidang sengketa Pileg pada siang hari. KPU sempat mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dia bilang, penyelesaian terhadap rancangan peraturan tersebut itu bersifat mendesak. Pasalnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota sudah mulai melakukan pengumuman penyerahan dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024.
"Dan di tanggal 8-12 Mei 2024 KPU provinsi, KPU KIP Aceh, KPU kabupaten/kota sudah menerima penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ya karena kami berharap peraturan tersebut segeran diundangkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.