JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bergurau dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024 karena salah satu pemohon gugatan malah tidak hadir dalam ruang sidang.
Awalnya, Saldi memanggil pihak pemohon atau kuasa hukum dari nomor perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pemohon adalah Erdina Adam, Caleg DPRD Partai Garuda di Daerah Pemilihan Jayapura 1.
Pemohon meminta perhitungan suara ulang sesuai data Formulir C1 yang dibagikan pada saksi di setiap TPS Dapil Jayapura I.
"Kita lanjut nomor 43, ada? 43 ada enggak? tidak hadir?" tanya Saldi dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres
Namun, pemohon atau pun kuasa hukumnya tak menampakkan batang hidung di ruang sidang MK.
Saldi selanjutnya mengatakan, pemohon nomor perkara 43 tersebut tidak serius dengan gugatannya dan ia juga mengatakan permohonannya dianggap gugur.
"Kita lihat ini 43 enggak hadir ya, jadi enggak perlu, jadi kita anggap apa namanya tidak serius. Jadi, tidak perlu direspons ini, jadi dianggap permohonan dinyatakan gugur nanti," ucap Saldi.
"Nanti kita nyanyikan lagu 'Gugur Bunga' untuk pemohon ini," imbuhnya diikuti oleh tawa peserta sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.