JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah dianggap tidak serius dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, para komisioner KPU RI sedang berbagi tugas karena padatnya agenda kepemiluan pada Kamis (2/5/2024) hari ini sehingga sempat tidak hadir dalam sidang sengketa pileg di MK.
"Ya, saya rasa mungkin karena kita punya tugas. Kalau Pak Ketua tadi pulang dari Kalimantan Barat, kalau yang lain-lain kayaknya punya tugas masing-masing," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Betty menegaskan bahwa tidak hadirnya komisioner KPU dalam salah satu sidang MK bukan karena menganggap sidang tersebut tidak penting, tapi karena agenda yang begitu padat.
Baca juga: Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres
Ia menyebutkan, selain sidang MK, komisioner KPU juga punya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU provinsi serta acara penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024.
"Enggak lah (tidak menyepelekan), karena ada sejumlah agenda yang bersamaan. Sidang MK PHPU tiga panel, uji kelayakan kepatutan KPU provinsi dan penyerahan DP4 Pilkada di kantor KPU. Jadi bagi-bagi tugas," kata Betty.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat naik pitam lantaran tidak ada satupun komisioner KPU yang hadir di panel III sidang sengketa pileg pada Kamis pagi tadi.
Ia menyinggung lembaga penyelenggara pemilu itu tidak pernah serius sejak sidang sengketa pilpres yang sudah digelar lebih dulu.
Baca juga: Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi
Mulanya, kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Azham Idham mengeklaim adanya pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024 lalu.
Pembukaan kotak suara yang dihadiri oleh DPD PAN itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam sidang sengketa Pileg.
"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini berdampingan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," kata Azham.
Arief lantas meminta klarifikasi oleh KPU RI. Namun, saat itu, tidak ada komisioner KPU yang hadir di panel III.
Komisioner yang seharusnya hadir dalam sidang tersebut adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, tapi keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum.
"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU? Gimana ini? Lho, kuasa hukumnya enggak tahu?" tanya Arief.
"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan Komering? Atau lahat? Ada enggak?" tanya Arief lagi.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg
Menjawab pertanyaan itu, pihak dari sekretariat KPU menyampaikan bahwa kedua komisioner sedang ada acara lain.
Hakim Arief pun marah dan menganggap KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak pernah serius.
"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan itu ke komisioner," tutur Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.