Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.
Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023. Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Kasus Penggelapan dan TPPU Panji Gumilang
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah hingga 47 Bidang Tanah Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.