JAKARTA. KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG), melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al-Zaytun ditunda.
Gugatan Panji telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL, memuat klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Penundaan sidang ini karena pihak Panji Gumilang selaku pemohon tidak hadir.
Begitu pula pihak termohon dari Subdir I Dittipidum Bareskrim Polri tidak menghadiri persidangan.
Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan mengatakan, akan memanggil kembali pihak pemohon dan termohon pada 4 Desember 2023.
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu berarti hari Senin tanggal 4 Desember," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Pihak Kejagung lantas bertanya kepada Hakim Tunggal Hendra jika pihak pemohon tidak hadir lagi dalam sidang berikutnya.
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Baca juga: 5 Jam Periksa Panji Gumilang, Polisi Sodorkan 55 Pertanyaan Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/11/2023).
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca juga: Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Dalami soal Dana Yayasan yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi