JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Panji Gumilang menilai, proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimibal (Bareskrim) Polri terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Panji Gumilang dalam surat permohonan gugatan praperadilan melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Adapun gugatan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Bahwa termohon terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka,” kata tim hukum Panji Gumilang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU
Kubu Panji Gumilang berpandangan, polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka lantaran terpengaruh media yang dianggap mempersepsikan kliennya sebagai penista agama. Padahal, proses penyidikan khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap Panji Gumilang belum selesai dilakukan.
“Namum termohon secara tergesa-gesa dan tidak cermat langsung melakukan gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka secara marathon,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.
Dalam gugatannya, kubu pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menyebutkan dalam hitungan jam kliennya yang saat itu diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, terhadap Panji Gumilang dikeluarkan surat perintah penangkapan dan perintah penahanan dalam satu malam. Sehingga seluruh surat-surat perintah tersebut terjadi hanya dalam satu malam.
Baca juga: Panji Gumilang dan Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
“Maka BAP yang dilakukan terhadap pemohon dan adanya kejadian yang disangkakan adalah tidak sah dan cacat hukum, maka harus dikesampingkan dari berkas perkara,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.
Diketahui, perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang saat ini tengah diadili di PN Indramayu, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.