JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberi isyarat bakal memperpanjang masa jabatan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat.
Isyarat ini disampaikan Jokowi usai meresmikan 147 infrastruktur pascagempa di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Mulanya, wartawan bertanya mengenai kepastian masa jabatan Zudan Arif mengingat adanya keterbelahan suara DPRD. Diketahui, masa jabatan Zudan akan berakhir pada Mei 2024.
Menjawab hal itu, Jokowi menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Baca juga: Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas
"Setiap tiga bulan, itu kita evaluasi. Kalau baik, kenapa harus diganti?" kata Jokowi dikutip dari laman presidenri.go.id, Selasa (23/4/2024).
Jokowi menyampaikan, jika berkinerja baik jabatan penjabat daerah akan diperpanjang. Ia lantas bertanya kepada awak media apakah kinerja Zudan selama ini baik atau tidak.
"Saya sampaikan kan. Setiap tiga bulan, itu kita evaluasi. (Evaluasinya) Menurut Bapak-Ibu, baik (atau) enggak?" tanya Jokowi.
"Baik, Pak," jawab wartawan.
Baca juga: Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB
Mendengar jawaban itu, Jokowi lantas menyebut bahwa Zudan Arif akan diperpanjang.
"Ya sudah, berarti diperpanjang," sebut Jokowi.
Sebagai informasi, Zudan Arif dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada Mei 2023.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P/2023. Dia juga memiliki pengalaman menjadi Pj Gubernur Gorontalo untuk masa jabatan 28 Oktober 2016 –12 Mei 2017.
Dalam sambutannya setelah pelantikan, Mendagri Tito menitipkan sejumlah pesan kepada Zudan.
Baca juga: Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar
"Pertama, tolong dibedakan jabatan Pj Gubernur dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memiliki legitimasi yang lebih kuat karena dipilih rakyat. Tetapi hal ini tetap memiliki dampak negatif di sisi lainnya," ujar Tito dilansir siaran pers Kemendagri, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.