Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Kompas.com - 23/04/2024, 12:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bakal meminta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengecek masyarakat yang belum mendapat bantuan stimulus pasca gempa tahun 2021 di Sulawesi Barat.

Hal ini dia sampaikan saat ditanya kepastian kapan bantuan stimulus tahap dua cair.

"Nanti saya sampaikan kepada Kepala BNPB untuk dicek di lapangan lagi, kalau memang masih ada yang belum," kata Jokowi usai meresmikan infrastruktur di Mamuju, Sulawesi Barat, dikutip dari laman presidenri.go.id, Selasa (23/4/2024).

Kepala Negara sendiri memerintahkan untuk merehabilitasi ratusan gedung pasca gempa.

Baca juga: Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Hari ini, ia meresmikan sebanyak 147 fasilitas yang direkonstruksi pascagempa, meliputi 47 bangunan perkantoran, 29 fasilitas kesehatan, 43 fasilitas pendidikan termasuk di SMK 1 Rangas, 1 gedung peribadatan, 1 fasilitas olahraga, 7 rumah susun, 2 rumah adat, dan 17 prasarana air minum.

"Juga tidak hanya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, perkantoran, semuanya sudah kita selesaikan, tinggal bangunan DPRD dan satu masjid yang masih dalam proses. Dan ini semuanya menghabiskan anggaran Rp 1,31 triliun," beber Jokowi.

Sebelumnya, dikutip dari Tribun Sumsel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meyakini penyaluran bantuan stimulus tahap dua akibat gempa bumi 2021 cair tahun ini.

Baca juga: Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sulbar, Husain Mansyur.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pengajuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar bantuan stimulus tahap dua bisa dicairkan.

"Semua dokumen sudah beres kami serahkan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kantor BPBD Sulbar, Jl Abdul Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Rabu (10/1/2024).

Kata dia, ada perubahan regulasi terkait bantuan stimulus gempa.

Baca juga: Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jika bantuan tahap satu semua biaya ditanggung pemerintah pusat, bantuan tahap kedua rusak ringan dan sedang ditanggung pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Kepala Badan PNPB (Perban) 25 tahun 2022 tentang bantuan stimulus gempa. Hal tersebut yang menyebabkan adanya ketidaksanggupan dari pemerintah daerah.

"Karena kedua kabupaten (Mamuju dan Majene) serta PJ Gubernur saat itu, Akmal Malik membuat pernyataan tertulis ketidaksanggupan memasukkan anggaran bantuan stimulan gempa bumi ke APBD," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com