Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Adapun dalam pembacaan putusannya pada Senin, MK menilai tidak ada hubungan antara penyaluran bansos terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK pun menolak dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.
Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak, Prabowo: Terima Kasih kepada MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat
Selain itu, MK juga menolak sejumlah dalil lain yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Rinciannya yakni dalil dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidika, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.
Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.