JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Presiden juga mengajak semua pihak bersatu dan terus bekerja membangun Indonesia.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sulawesi Barat, sebagaimana dilansir laman resmi Presiden RI, Selasa (23/4/2024).
Menurut Presiden, lewat pertimbangan hukum yang disampaikan, MK menyatakan bahwa tuduhan kepada pemerintah yang disampaikan oleh pemohon tidak terbukti.
Baca juga: PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK
Tuduhan yang dimaksud mulau dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, ketidaknetralan penjabat kepala daerah hingga mobilisasi aparat.
"Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!," tegas Jokowi.
"Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," imbuhnya.
Tak lupa, Presiden Jokowi juga menyatakan mendukung proses transisi dari pemerintahannya ke pemerintahan yang baru nanti.
Kepala Negara berjanji menyiapkan proses transisi tersebut.
Baca juga: Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan
"Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: 5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.