Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Kompas.com - 23/04/2024, 08:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tengah merancang aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah dalam jaringan (daring).

Rancangan aturan itu diharapkan akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet terhadap anak-anak.

"Ini Perpres yang dikawal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Kemenko PMK sendiri bertindak menjadi panitia antar-kementerian," ujar Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Senin (22/4/2024), seperti dilansir Antara.

Menurut Woro, perkembangan teknologi yang pesat dan arus informasi semakin deras membuat anak-anak semakin akrab dalam menggunakan gawai. Mereka juga mahir mengakses terhadap internet dan menyerap berbagai informasi yang tersedia.

Baca juga: Kemen PPA Upayakan Diversi untuk Pelaku Perundungan SMA Swasta di Serpong


Pada saat bersamaan, pola pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan.

Di sisi lain, Woro memaparkan terdapat dampak negatif dari kemudahan dalam mengakses internet oleh anak jika orang tua luput mendampingi.

Dia mengatakan, mudahnya akses internet membuat anak-anak rentan terpapar perundungan digital, kekerasan seksual daring (sextortion), penipuan (scam), pornografi, sampai eksploitasi.

Menurut Woro, peta jalan ini sedang disiapkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak terlibat dalam peta jalan perlindungan anak di ranah daring.

Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Anak, UPT PPA Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan

Pihak-pihak tersebut meliputi anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

"Pada akhirnya ini melihat hulu dan muaranya, dan ujung-ujungnya kepada keluarga," ujar Woro.

Woro mengatakan, penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com