Anies dan Ganjar berulang kali melempar senyum ketika hakim menolak dalil-dalil mereka soal keberpihakan penjabat kepala daerah dan ASN dalam masa kampanye Pilpres 2024.
Semua kasus-kasus yang disodorkan itu, mulai dari dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan sampai dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak, Prabowo: Terima Kasih kepada MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat
Mahkamah menyebut, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu "tidak beralasan menurut hukum", kalimat yang selalu membuat Anies dan Ganjar mengumbar tawa.
Pada momen ketika MK menyatakan dalil dugaan mobilisasi aparat desa di Kabupaten Bogor tidak beralasan menurut hukum, Anies segera menengok ke sisi kanan ke arah Ganjar yang pada saat bersamaan juga menengok ke arahnya.
Anies tersenyum lebar sembari menaikkan kedua alisnya kepada Ganjar. Sementara itu, Ganjar tersenyum lebar sebelum kemudian membetulkan posisi duduknya di ruang sidang.
Baca juga: Cak Imin dan PKB Apresiasi 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres
MK juga mementahkan dalil permohonan sepanjang berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
Kekacauan input perolehan suara dalam sistem tersebut, ditambah dengan ditutupnya akses Sirekap untuk publik, dianggap tidak berpengaruh terhadap perolehan suara riil, karena Sirekap tidak menjadi alat resmi penghitungan suara.
Walau demikian, MK menegaskan bahwa jelas terdapat masalah yang menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian akibat masalah Sirekap ini, lalu majelis hakim menyarankan agar Sirekap dikelola oleh lembaga lain pada pemilu edisi berikutnya.
MK juga menyarankan perbaikan teknologi agar Sirekap dapat mencapai tujuan aslinya yakni sebagai alat bantu transparansi dan informasi penghitungan perolehan suara kepada masyarakat.
Pertama kali dalam sejarah, majelis hakim konstitusi tidak satu suara dalam putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menilai dan meyakini bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran berkaitan dengan intervensi kekuasaan, mulai dari mobilisasi aparat hingga politisasi bansos, yang berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2024 di sejumlah wilayah.
Saldi dan Enny juga mengungkit bahwa terdapat kecenderungan Bawaslu tidak menindaklanjuti beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
Saldi meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, sehingga Wakil Ketua MK itu merasa perlu digelar pemungutan suara ulang pada daerah dimaksud.
Sementara itu, Arief Hidayat berpendapat seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU RI untuk menghelat pemungutan suara ulang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.