Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Kompas.com - 23/04/2024, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai-partai politik yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) dianggap sebenarnya mempunyai hasrat buat bergabung dengan pemerintahan.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, sinyal keinginan para partai politik merapat ke koalisi pendukung pemerintah sudah bisa terbaca sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres.

"Kalau membaca kecenderungan elite-elite partai secara umum, minimal ketika itu mengucapkan selamat dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan sebenarnya bekal politik," kata Adi dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (22/4/2024).

"Betapa partai-partai ini sebenarnya secara tidak langsung juga tertarik untuk menjadi bagian dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di masa yang akan datang," sambung Adi.

Baca juga: Cak Imin dan PKB Apresiasi 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres


Adi menyampaikan, sinyal para partai politik bersatu dalam koalisi pendukung pemerintah juga bisa dilihat dari isu hak angket yang semakin redup.

"Kalau kita ingin variabel-variabel lain, per hari ini misalnuya, soal hak angket itu nyaris tidak pernah ada bunyinya lagi. Padahal kalau mau jujur ketika partai-partai ini namanya kalah Pemilu itu siap berada di luar kekuasaan," ujar Adi.

"Mereka itu mestinya tegas, apapun yang terjadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, mereka akan tetap tegak lurus berada di luar kekuasaan, menjadi oposisi, dan menjadi penyeimbang," lanjut Adi.

Sebelumnya diberitakan, proses perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah berakhir.

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com