JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar memuji tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Hormat dan terima kasih, serta bangga kepada Prof Saldi Isra, Prof Enny, dan Prof Arief Hidayat yang memberikan dissenting opinion, sekaligus arah agenda politik nasional,” ujar Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baginya, tiga hakim konstitusi itu merupakan tokoh yang harus menjadi panutan.
Tak hanya itu, Muhaimin juga mengakui pihaknya telah kalah dalam Pilpres 2024.
“Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024,” sebut dia.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid juga memuji tiga hakim konstitusi itu.
Ia menuturkan, dissenting opinion yang disampaikan sangat diperlukan untuk memperbaiki demokrasi ke depan.
“Bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, itu sebagai catatan yang penting,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Mahfud Puas meski Gugatan Pilpres Ditolak MK, Sebut Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan tersebut, tiga hakim yakni Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Diketahui, terdapat delapan hakim yang memutuskan sengketa Pilpres 2024 dengan dipimpin oleh Suhartoyo selaku ketua MK. Selain empat hakim yang sudah disebutkan, hakim lainnya yang memutuskan sengketa Pilpres 2024 yakni Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.