Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Kompas.com - 22/04/2024, 21:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tak hanya menerima putusan, mereka juga mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak beralasan menurut hukum.

Meski demikian menolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, baik di putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Berikut pernyataan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo terkait putusan MK:

Anies Baswedan

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan, Anies langsung mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Ucapan selamat itu dia sampaikan bersama Muhaimin melalui video tapping usai putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan, Senin (22/4/2024).

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," ujar Anies.

Ia berkeyakinan bahwa prinsip demokrasi adalah perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai. Saat ini, kata Anies, perpindahan kewenangan kekuasaan dari presiden petahana akan segera berakhir.

"Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peacefull transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Usai Putusan MK, Airlangga Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Ia juga menyatakan, dengan dibacakan putusan MK tadi, proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan. Dia berharap, Prabowo-Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa.

Dia juga percaya, Prabowo adalah seorang patriot yang akan menjaga demokrasi dengan cara membiarkan adanya oposisi dalam sistem pemerintahan.

"Maka Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucapnya.

Anies juga berpesan kepada Prabowo agar menjamin kebebasan media masa sebagai pilar keempat demokrasi. Begitu juga dengan kebebasan bersuara dan berpendapat, juga kebebasan berserikat dalam sebuah proses demokrasi.

"Dan sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan," kata Anies.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com