Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Kompas.com - 22/04/2024, 20:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Gani Nena Wea mengatakan, semua pihak harus legowo atau lapang dada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Andi juga menyampaikan ucapan selamat untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Tentu kita semua harus legowo dan berlapang dada demi kepentingan bangsa. Selamat Untuk Prabowo-Gibran menjalankan amanah sebagai pemimpin bangsa Ini untuk lima tahun ke depan," ujar Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Andi pun mengingatkan bahwa sudah saatnya seluruh elemen bersatu kembali untuk masa depan bangsa Indonesia.

Baca juga: Temui Megawati Pasca-Putusan MK, Ini Kata Ganjar Pranowo

Meski demikian, dia tetap mengapresiasi perjuangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK.

Andi Gani yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta, Prabowo-Gibran menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh saat memerintah nantinya.

"Sebagai Presiden KSPSI yang merupakan konfederasi buruh terbesar di Tanah Air meminta Prabowo-Gibran untuk menunjukkan keberpihakannya kepada buruh dengan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan," kata Andi Gani.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan sengketa hasil pilpres.

Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Rumah Megawati Usai Putusan MK, Bahas Langkah Oposisi atau Tidak

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com