JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak mengejutkan.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini mengatakan, putusan MK yang menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin sebagai tanda tak seorang pun mampu menghentikan pelemahan demokrasi di Indonesia.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam keterangan video yang disiarkan usai putusan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Namun, Cak Imin mengatakan, di tengah putusan tersebut ada rasa bangga terhadap tiga hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion.
Baca juga: Sambangi 3 Parpol Pengusung di Pilpres, Anies: Tugas Sudah Dijalankan
Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan," ujar Cak Imin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, tiga Hakim Konstitusi yang disebut di atas menorehkan catatan indah dalam sengketa Pilpres 2024.
Hakim Saldi Isra misalnya, Cak Imin menyebut sudah selayaknya pendapat keadilan substansial menjadi bagian yang amat penting dalam putusan.
"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini," katanya.
Baca juga: Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung Harapan Rakyat
Cak Imin juga berkesimpulan, putusan MK itu pertanda demokrasi di Indonesia masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat.
"Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.
Sebelumnya, MK resmi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar
Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.