Keduanya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran sendiri merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2.
Sementara itu, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan 2 Hari di Provinsi Gorontalo
Di sisi lain, pihak tergugat yakni KPU RI dan ada pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024.
Dalam keterangan persnya di Gorontalo pada Minggu sore, Presiden Jokowi sempat dimintai tanggapan mengenai persiapan jelang putusan sengketa pilpres di MK.
Namun, mantan Wali Kota Solo itu menyatakan hal tersebut merupakan ranah MK.
"Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi kepada wartawan sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.