Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK "Deadlock", Ketua Sidang Pleno Jadi Penentu Putusan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 22/04/2024, 04:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sidang Pleno bakal menjadi penentu putusan akhir dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 jika terjadi kebuntuan atau deadlock dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Keputusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara itu menggelar RPH terhitung sejak 6 April 2024 sampai 21 April 2024.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK soal Pilpres 2024


Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Jika terjadi kebuntuan atau deadlock dalam sidang pleno maka ketua sidang bakal menjadi penentu.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jika hal itu terjadi dan putusan tidak bisa dicapai oleh delapan Hakim Konstitusi maka akan diputuskan dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu. Namun, menurut dia, polling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.

Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.

"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Akademisi Nilai Gibran Bisa Didiskualifikasi jika Putusan MK Lampaui Analisis Doktrinal

Artinya, jika ketua sidang pleno saat itu ikut dalam suara mengabulkan maka suara ketua sidang adalah keputusannya.

Begitu juga sebaliknya, jika ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak maka sidang tersebut diputuskan menolak permohonan.

Meskipun dalam polling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat.

"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan," ucap Fajar.

Saat ini Hakim Konstitusi yang memimpin sidang pleno perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Soal Karangan Bunga di MK, TKN Prabowo-Gibran: Elegan, Ketimbang Turun ke Jalan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com