Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bicara Pentingnya RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III DPR Sarankan Presiden Terbitkan Perppu

Kompas.com - 21/04/2024, 18:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurutnya, hal ini sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR.

Hal ini dia sampaikan usai ditanya tentang pernyataan Presiden Jokowi yang kembali menggaungkan RUU Perampasan Aset agar segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR.

"Enggak usah (tunggu DPR), Perppu saja," kata Hinca ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Hinca menerangkan, sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Namun, saat ini, menurutnya semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani.

"Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu," ungkap Hinca.

Ia lantas menjelaskan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu.

Baca juga: Soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Puan: Kami Tunggu Pembahasan RUU Lain Selesai

Meskipun diakuinya, segala bentuk Undang-undang harus berdasarkan kesepakatan pembuatnya, yakni pemerintah dan DPR.

"Memang membentuk Undang-undang kan harus kesepakatan. Nah, kalau Presiden berani keluarkan Perppu-nya, nah berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau (DPR) jawab, (Perppu) itu berlaku," ujar dia.

"Nah jadi kalau saya menyarankan daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada presiden," sambung Hinca lagi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan pesan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.

Baca juga: Ganjar Akui Mustahil Sahkan RUU Perampasan Aset dalam 100 Hari Pertama

Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu.

Kepala Negara menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama.

Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com