JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati proses sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK soal Pilpres 2024
Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.
Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah. Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.
Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Akademisi Nilai Gibran Bisa Didiskualifikasi jika Putusan MK Lampaui Analisis Doktrinal
Hakim Konstitusi sebenarnya berjumlah 9 orang. Akan tetapi, Anwar Usman yang merupakan Hakim Konstitusi yang juga paman Gibran tidak dilibatkan dalam penanganan perkara itu.
Penyebabnya adalah Anwar yang sempat menjabat Ketua MK dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan nomor 90 tahun 2023 tentang pengubahan syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu yang kontroversial.
Posisi Ketua MK saat ini dijabat oleh Suhartoyo yang terpilih menjadi pengganti Anwar melalui mekanisme pemungutan suara di antara para Hakim Konstitusi.
Alhasil, saat ini hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang terlibat menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: Apakah Prabowo Bakal Hadir dalam Sidang Putusan MK? Ini Kata Tim Hukum
Berikut ini adalah profil singkat 8 Hakim Konstitusi bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2024.
Suhartoyo menjadi Hakim Konstitusi atas usulan Mahkamah Agung (MA).
Lelaki kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959 itu dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim yang kerap bertugas berpindah itu kemudian dilantik sebagai Ketua MK pada 13 November 2023, menggantikan Anwar Usman.
Suhartoyo tercatat pernah bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) di Curup (1989), Metro (1995), Tangerang (2001), Bekasi (2006), dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Baca juga: Soal Karangan Bunga di MK, TKN Prabowo-Gibran: Elegan, Ketimbang Turun ke Jalan
Lelaki kelahiran Paninggahan-Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 itu terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Maret 2023.
Sebelum menjadi hakim, Saldi dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan Guru Besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Dia mengikuti seleksi Hakim Konstitusi pada 2017. Dari 3 calon yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih dan diajukan Presiden Jokowi.
Saldi kemudian dilantik sebagai Hakim Konstitusi usulan Presiden Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Gibran Diyakini Tak Didiskualifikasi, Idrus Marham: Tak Mungkin Putusan MK Timbulkan Masalah Baru
Enny Nurbaningsih dilahirkan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 27 Juni 1962.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Enny dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018 atas usulan Presiden Jokowi.
Saat ini dia menjadi satu-satunya hakim perempuan di MK.
Baca juga: Sampaikan Perintah Prabowo, Idrus Marham: Tidak Boleh Turun Ke Jalan, Sama Saja Tidak Percaya MK
Lelaki kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 3 Februari 1956 itu menjabat sebagai hakim konstitusi sejak April 2013.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi melalui seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menggantikan Mahfud MD yang ketika itu memasuki masa pensiun.
Dia juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Arief sempat menduduki kursi Ketua MK selama 2015 sampai 2018 menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir.
Baca juga: MK Sudah Terima 52 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami
Daniel dilahirkan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Desember 1964.
Sebelum berkarier sebagai Hakim Konstitusi, Daniel adalah seorang akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta.
Dia dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 7 Januari 2020.
Daniel merupakan Hakim Konstitusi yang diusulkan Presiden seperti Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Guntur Hamzah dilahirkan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965.
Sebelum berkarier di MK, Arief merupakan Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sejak Februari 2006.
Guntur sebelumnya terpilih melalui seleksi di DPR, menggantikan hakim Aswanto yang saat itu dicopot oleh DPR.
Sebelum terpilih menjadi hakim yakni selama 2015-2022, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.
Guntur resmi menjadi Hakim Konstitusi sejak November 2022.
Baca juga: Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas
Ridwan Mansyur dilahirkan di Lahat, Sumatera Selatan, pada 11 November 1959.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Ridwan merupakan hakim panitera di Mahkamah Agung.
Dia terpilih dan menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 8 Desember 2023.
Ridwan merupakan 1 dari 3 hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak
Lelaki kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, itu merupakan Hakim Konstitusi paling anyar di MK yang dilantik pada 18 Januari 2024.
Sebelumnya, Arsul menggeluti kiprah sebagai advokat selama bertahun-tahun. Dia kemudian terjun ke politik pada 2014 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 dan bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Dia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Baca juga: Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks
Di internal PPP, Arsul pernah menyandang jabatan Sekretaris Jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.
Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, ia mengundurkan diri dari parlemen sekaligus PPP sejak bertugas sebagai Hakim Konstitusi.
Arsul terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.