JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sedang menanti putusan sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Putusan rencananya bakal dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.
Gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap MK Mulai Pulih
Terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Mereka tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan.
Rapat tersebut diagendakan hingga Minggu (20/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.
Baca juga: MK Sudah Terima 52 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai masih ada peluang MK melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Akan tetapi, kata Feri, MK menurutnya harus mempunya landasan bukti dan hukum yang kuat sebelum mengambil putusan itu.
"Jika semua adalah seting kecurangan yang dirancang 02 dan melibatkan skala besar tentu saja bisa (pemungutan suara ulang)," kata Feri saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok, MK Masih Laksanakan RPH Hari Ini
Feri memperkirakan, jika para hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 sepakat melakukan pemungutan suara ulang maka dampaknya diperkirakan bakal membuat jera para pelaku.
"Dampak yang terjadi pada Pemilu berikutnya peserta tidak hendak berbuat curang lagi atau setidaknya tidak akan vulgar. Jadi efek penjeraannya akan kuat," ucap Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.