Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hinca Panjaitan: Tugas TKN Prabowo-Gibran Berakhir Usai Putusan MK Besok

Kompas.com - 21/04/2024, 17:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, berharap sidang putusan sengketa Pilpres 2024 berakhir dengan damai.

Menurutnya, pihak Prabowo-Gibran pun mempercayai seluruh hakim MK bakal memutuskan perkara seadil-adilnya.

Sekadar informasi, sidang putusan sengketa Pilpres bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada besok Senin (22/4/2024).

"Mudah-mudahan tuntas besok. Mudah-mudahan tidak ada sesuatu yang menggelisahkan," kata Hinca ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Soal Karangan Bunga di MK, TKN Prabowo-Gibran: Elegan, Ketimbang Turun ke Jalan

Hinca menyebutkan, tugas-tugas dan perintah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran bakal berakhir esok hari.

Dia turut menyebut bahwa hari esok merupakan hari bersih-bersih bagi TKN untuk menuntaskan segala hal terkait Pilpres 2024.

"Kami akan menuntaskan tugas-tugas kami di TKN yang diamanatkan oleh Prabowo-Gibran khususnya besok. Kalau saya mau menggambarkan pesta ini, tugas terakhir kami cuci piring. Membersihkannya semua dan mengembalikan ke tempatnya sambil bercakap-cakap 'Selamat Datang Pemilu 5 tahun yang akan datang lagi," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Dia menambahkan, Prabowo-Gibran juga sudah menyerahkan kepercayaannya pada kuasa hukum yang selama ini terlibat dalam persidangan di MK.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Di lain sisi, lanjut Hinca, TKN pun tidak tinggal diam menjelang detik-detik putusan MK, esok hari.

"Nah sekarang dari TKN-nya. Kami mengawal betul para advokat ini sejak awal, diskusi siang dan malam. Ada posko kami, posko kami kemarin di Grand Hyatt sampai sekarang, akan kami terus lakukan kerjanya tinggal besok," ujar Hinca.

"Dari pengamatan kami, dari pengawalan kami, persidangan di MK semuanya telah berjalan baik dan kita penuhi seluruh hak dan kewajiban para pihak di situ termasuk pandangan kami, MK menjalankan tugasnya dengan sangat-sangat baik. Kita tinggal tunggu putusannya," sambung dia.

Sebelumnya, persidangan sengketa Pilpres 2024 diawali karena gugatan yang diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Apakah Prabowo Bakal Hadir dalam Sidang Putusan MK? Ini Kata Tim Hukum

Kedua kubu meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta pilpres digelar ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Dalam persidangan itu mereka menuding terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dengan pengerahan aparat, penjabat (Pj) kepala daerah, dan bansos.

Selain itu, mereka mempersoalkan proses pencalonan Gibran yang diwarnai dengan pelanggaran etik di MK hingga KPU yang tidak konsultasi dengan DPR untuk merevisi Peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com