JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim (Hukum) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, mengungkapkan bahwa jadi tidaknya calon presiden pemenang Pilpres 2024 hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres 2024 bakal disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Adapun MK bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4/2024).
"Jadi untuk mengenai agenda besok, barangkali nanti kami akan informasikan, dan nanti itu akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak," kata Fahri ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa bukan sebuah kewajiban Prabowo hadir dalam sidang di MK.
Baca juga: Pakar Sebut Peluang MK Putuskan Pemungutan Ulang Pilpres Masih Terbuka
Pasalnya, keikutsertaan Prabowo maupun Gibran Rakabuming Raka pada semua persidangan di MK sudah diwakili oleh kuasa hukum.
"Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," imbuh dia.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa Prabowo memang tidak hadir dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 selama ini di MK.
"Pak Prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum," ungkapnya.
Baca juga: Gibran Diyakini Tak Didiskualifikasi, Idrus Marham: Tak Mungkin Putusan MK Timbulkan Masalah Baru
Untuk itu, dia meminta semua menunggu pernyataan yang bakal disampaikan Yusril terkait kehadiran Prabowo pada sidang putusan di MK.
"Itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," tambah Fahri.
Sekadar informasi, menjelang keputusan sidang sengketa Pilpres 2024, MK masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sampai hari ini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, RPH hari ini merupakan yang terakhir sebelum MK memutus hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca juga: Sampaikan Perintah Prabowo, Idrus Marham: Tidak Boleh Turun Ke Jalan, Sama Saja Tidak Percaya MK
RPH menjadi proses hakim konstitusi mengambil keputusan.
"Masih RPH hari ini," kata Fajar kepada Kompas.com, Minggu.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD direncanakan menghadiri sidang putusan di gedung MK.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.