Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Nilai Gibran Bisa Didiskualifikasi jika Putusan MK Lampaui Analisis Doktrinal

Kompas.com - 21/04/2024, 20:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dalam putusan sidang sengketa Pilpres.

Utamanya, kata dia, ketika MK melihat adanya kejanggalan dan membuat terobosan besar untuk memulihkan keadaan yang dianggapnya rusak usai putusan 90/PUU-XXI/2023 terbit.

Diketahui, putusan ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju Pilpres sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Semua yang tidak berkesesuaian dengan (konstitusi) itu bisa dianulir. Apakah akan didiskualifikasi? Saya sebagai akademisi mengatakannya seperti itu, dengan bahasa yang semacam itu," kata Sulistyowati Irianto, dalam diskusi secara daring, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Apakah Prabowo Bakal Hadir dalam Sidang Putusan MK? Ini Kata Tim Hukum

Ia menyebutkan, hal itu bisa terjadi mengingat hakim konstitusi memiliki otoritas besar dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Usai mencermati proses-proses persidangan, pemaparan bukti-bukti dan analisis dari para ahli, MK akan melakukan konfirmasi dan analisis dari bukti dan kesaksian tersebut.

"Misalnya pasal 22e yang bicara soal asas pemilu harus luber jurdil. Nah, semua itu dikroscek gitu, dikonfirmasi, seperti kita kalau penelitian, dianalisis," tuturnya.

Ia berharap hakim konstitusi akan membuat putusan yang mencerminkan independensi Mahkamah. Pun terobosan baru dalam putusannya sehingga putusan itu akan memberikan keadilan dan sesuai dengan konstitusi

"Jadi, yang kalau dalam bahasa konseptual, MK diharapkan melakukan analisis dan pertimbangan dan putusan yang melampauai analisis doktrinal. Jadi panduannya adalah pasal-pasal terkait dengan Pemilu dan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam konstitusi," jelasnya.

Baca juga: Sidang Pendapat Rakyat Hasilkan 6 Rekomendasi, Singgung Cawe-cawe Presiden Jokowi

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024 mendatang.

Hingga hari ini, MK masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Tercatat, banyak pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. MK sendiri mengakui bahwa pada pilpres kali ini, banyak sekali pihak yang menyerahkan amicus curiae.

Sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae di antaranya seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com