Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Berikan Perlindungan Fisik kepada Eks Ajudan dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 17/04/2024, 19:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mendapat perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Panji dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan.

Dalam sidang, Patroli dan Pengawal (Patwal) LPSK juga disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap eks pegawai Kementan itu.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung (Panji) setelah memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

“Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujarnya lagi.

Perlindungan terhadap eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu diputuskan dari hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 27 November 2023.

Panji diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Baca juga: Eks Ajudan Sebut Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Sebagai informasi, pengajuan permohonan perlindungan pada kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini diajukan pada 6 Oktober 2023.

Permohonan ini terdiri dari SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Panji Harjanto; sopir SYL berinsial HT; dan staf honorer berinisial UN.

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga orang yang menjadi terlindung yakni Panji, HT, dan UN.

HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Hapus Chat Usai Komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo

Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Keduanya (SYL dan Muhammad Hatta) berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Susilaningtias.

Baca juga: Eks Sekjen dan Kepala Biro di Kementan Bakal Bersaksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com