JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan hukum dalam sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024.
Otto memprediksi, dokumen tersebut hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.
"Menurut saya tidak akan dipertimbangkan. Menurut saya. Dibacakan sebagai surat biasa. Kan semua orang bisa (mengajukan amicus curiae). Anda juga bisa. Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu," ujar Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
"Menurut saya (surat amicus curae) diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. (Itu) menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," lanjutnya.
Oleh karenanya, Otto meminta publik menunggu sidang hasil sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada 22 April 2024 atau pekan depan.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan, sah-sah saja jika Megawati mengajukan dokumen amicus curiae.
Hanya saja, ia memiliki pandangan berbeda soal status Megawati dalam konteks sengketa hasil pilpres di MK.
Baca juga: Gerindra: Tidak Ada Namanya Amicus Curiae Masuk Pertimbangan Hakim
Menurutnya, dokumen yang diajukan Megawati ke MK tidak tepat disebut amicus curiae.
Sebab berdasarkan pengalaman peradilan sebelumnya pihak yang menjadi amicus curae adalah pihak-pihak yang netral dan tidak punya kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara itu.
Sementara Megawati merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan, yang notabene menjadi parpol pengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 lalu serta kini turut mengajukan sengketa pemilu di MK.
"Jadi ini tidak ada kepentingan di sana. Sehingga dia datang ke pengadilan sebagai sahabat pengadilan, memberikan masukan pandangannya yang genuine," ungkap Otto.
Baca juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tak Hanya Megawati
"Kalau kita lihat ini terhadap Ketum PDI-P, ini kan pihak dalam perkara ini. Dia adalah partai pengusung daripada Ganjar dan Mahfud. Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan dokumen amicus curiae ke MK.
Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres ke MK, Gibran: Saya Belum Baca