Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Kompas.com - 17/04/2024, 15:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada internal KPK karena telah terlibat dan membiarkan praktik pungutan liar (pungli).

Permintaan maaf ini disampaikan secara terbuka dan langsung kepada jajaran KPK.

Momen ini disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), pimpinan KPK, dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” kata Fauzi, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

Dalam foto yang dibagikan, tampak Fauzi mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Adapun Fauzi merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Ia berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Fauzi menyampaikan permintaan maaf setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Pada kesempatan tersebut, Cahya mengingatkan bahwa perbuatan buruk insan KPK bisa berdampak kepada lembaga, diri sendiri, dan keluarga.

“Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas

Sehari sebelumnya, dua mantan petugas Rutan KPK, Ristanta dan Sopian Hadi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ristanta juga berasal dari Kemenkumham. Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.


Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com