JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan hukum dalam sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024.
Otto memprediksi, dokumen tersebut hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.
"Menurut saya tidak akan dipertimbangkan. Menurut saya. Dibacakan sebagai surat biasa. Kan semua orang bisa (mengajukan amicus curiae). Anda juga bisa. Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu," ujar Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
"Menurut saya (surat amicus curae) diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. (Itu) menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," lanjutnya.
Oleh karenanya, Otto meminta publik menunggu sidang hasil sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada 22 April 2024 atau pekan depan.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan, sah-sah saja jika Megawati mengajukan dokumen amicus curiae.
Hanya saja, ia memiliki pandangan berbeda soal status Megawati dalam konteks sengketa hasil pilpres di MK.
Baca juga: Gerindra: Tidak Ada Namanya Amicus Curiae Masuk Pertimbangan Hakim
Menurutnya, dokumen yang diajukan Megawati ke MK tidak tepat disebut amicus curiae.
Sebab berdasarkan pengalaman peradilan sebelumnya pihak yang menjadi amicus curae adalah pihak-pihak yang netral dan tidak punya kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara itu.
Sementara Megawati merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan, yang notabene menjadi parpol pengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 lalu serta kini turut mengajukan sengketa pemilu di MK.
"Jadi ini tidak ada kepentingan di sana. Sehingga dia datang ke pengadilan sebagai sahabat pengadilan, memberikan masukan pandangannya yang genuine," ungkap Otto.
Baca juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tak Hanya Megawati
"Kalau kita lihat ini terhadap Ketum PDI-P, ini kan pihak dalam perkara ini. Dia adalah partai pengusung daripada Ganjar dan Mahfud. Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan dokumen amicus curiae ke MK.
Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres ke MK, Gibran: Saya Belum Baca
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.
Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.
Baca juga: Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae Sidang Sengketa Pilpres, Tanda Harapan untuk Para Hakim MK
Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.