Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang SYL, KPK Hadirkan Eks Stafsus dan Sekjen Kementan Jadi Saksi

Kompas.com - 17/04/2024, 08:53 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, (17/4/2024) ini.

SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

"Hari ini, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yaitu Prof Imam Mujahidin Fahmid, Panji Hartanto, Momon Rusmono dan Maman Suherman," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Baca juga: SYL Pindah ke Salemba, KPK Harap Bukan Modus Hindari Aturan Tak Bisa Bawa HP

Sebagai informasi, Prof Imam Mujahidin Fahmid merupakan staf khusus (stafsus) saat SYL menjadi Menteri Pertanian.

Kemudian, Momon Rusmono merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI.

Lalu, Maman Suherman adalah Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Kementan RI.

Terakhir, Panji Harjanto adalah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari SYL selaku Menteri.

"Semuanya konfirmasi hadir," kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.

Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Firli, Hakim: Silakan Buktikan di Persidangan

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com