Salin Artikel

Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (16/4/2024).

Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta dan petugas pengamanan Rutan KPK Sopian Hadi.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Auditorium Gedung KPK lama, Selasa, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Saat menyampaikan permintaan maaf, Ristanta dan Sopian mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Mereka memang tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungli.

Permintaan maaf itu disaksikan anggota Dewan Pengawas KPK dan sejumlah pejabat struktural KPK. Didepan mereka, Ristanta dan Sopian mengakui perbuatannya.

Permintaan maaf itu direkam dan akan disiarkan di media internal KPK guna menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.

Baik Ristanta maupun Sopian bukan pegawai asli KPK. Mereka merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain.

Ristanta berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, eti, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/09244901/kenakan-rompi-tahanan-dua-pelaku-pungli-di-rutan-kpk-minta-maaf

Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke