Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Kompas.com - 16/04/2024, 16:08 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membeberkan tujuh fakta kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4/2024).

Pertama, THN Anies-Muhaimin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pencalonan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tanpa memperbarui Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.

"Tindakan Termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis dokumen kesimpulan Anies-Muhaimin.

Kedua, THN Anies-Muhaimin menyebut, kelumpuhan independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan terbukti terjadi secara sah.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

KPU dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres.

Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.

Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.

Fakta ketiga yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang massif untuk mengarahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Baca juga: Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat April Mop

"Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon 02," tulis dokumen tersebut.

Kelima, fakta terkait Penjabat Kepala Daerah menggerakan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2.

Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterimakasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.

Terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

"Dalil pemohon terhadap penggalangan kepala desa tidak dibantah sehingga dalil pemohon itu dapat dibuktikan benar menurut hukum," tulis dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com