Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Kompas.com - 16/04/2024, 14:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti tambahan dalam penyerahan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

"Alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada Kompas.com, Selasa.

Formulir D.Kejadian Khusus merupakan formulir yang gunanya mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung di tingkat pertama, yaitu tingkat kecamatan (satu tingkat setelah TPS).

Baca juga: Tambah Alat Bukti ke MK, KPU Tegaskan agar Hakim Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

KPU menyerahkan 139 alat bukti kepada MK untuk 2 permohonan sengketa yang dilayangkan masing-masing oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (68 alat bukti) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (71 alat bukti).

Alat-alat bukti itu, menurut dia, berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat.

Alat-alat bukti itu juga mencakup dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kesimpulan KPU yang diserahkan pada hari ini pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Afifuddin.

"Oleh karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com