Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Kaji Putusan Hakim untuk Tambah Data Kasus TPPU Hasbi Hasan

Kompas.com - 03/04/2024, 16:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap jual beli perkara pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengkaji pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar putusan.

Baca juga: Mengabdi 31 Tahun di MA jadi Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan

“Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali menuturkan, data tambahan itu akan digunakan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi yang saat ini masih disidik KPK.

Lebih lanjut, Ali menyebut Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Sering Temui Pihak Beperkara

“Sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tutur Ali.

Ali juga menyampaikan, semua fakta hukum melalui alat bukti yang diungkap Jaksa KPK di muka sidang berhasil meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan bahwa Hasbi terbukti menerima suap.

“Sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim menyebut, Hasbi terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara, deda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Panggil Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Dalam persidangan, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi KSP Intidana.

Uang itu ia terima dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka yang dijembatani eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Tanaka memberikan uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com