JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pimpinan hingga tim penyelidik telah bersepakat meningkatkan kasus dugaan korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dari penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan kasus itu lebih jauh karena saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) belum terbit.
“Ya masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan. Kenapa? Karena ini nanti menimbulkan persepsi,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Mantan Istri Dirut Taspen ANS Kosasih Serahkan Rekening Koran ke KPK
Ali menuturkan, KPK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi dimulainya penyidikan dengan benar dan tepat.
Jika proses tersebut telah dipenuhi maka lembaga antirasuah akan mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.
Meski demikian, Ali tidak bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan proses administrasi itu. Sebab, cepat atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah tersangka.
“Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat, kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh banyak,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan korupsi di PT Taspen. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada awal September tahun lalu menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya pidana ada pada rentang 2018-2022.
Baca juga: KPK Benarkan Sedang Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen
Pada Jumat (1/9/2023), KPK memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Ia dimintai keterangan menyangkut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Namun, karena masih di tahap penyelidikan KPK tidak bisa mengungkap keterangan yang digali penyelidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.