Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan kasus itu lebih jauh karena saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) belum terbit.
“Ya masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan. Kenapa? Karena ini nanti menimbulkan persepsi,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Ali menuturkan, KPK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi dimulainya penyidikan dengan benar dan tepat.
Jika proses tersebut telah dipenuhi maka lembaga antirasuah akan mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.
Meski demikian, Ali tidak bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan proses administrasi itu. Sebab, cepat atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah tersangka.
“Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat, kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh banyak,” ujar Ali.
Pada Jumat (1/9/2023), KPK memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Ia dimintai keterangan menyangkut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Namun, karena masih di tahap penyelidikan KPK tidak bisa mengungkap keterangan yang digali penyelidik.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/08455011/kpk-putuskan-kasus-dugaan-korupsi-pt-taspen-naik-tahap-penyidikan