JAKARTA, KOMPAS.com – Advokat Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023) untuk diperiksa sebagai terlapor.
Pemeriksaan dilakukan atas laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih di Polres Jakarta Pusat terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
“Siang ini tepatnya pukul 13.00 (WIB), saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini diambil alih oleh Siber Polri,” kata Kamaruddin di lokasi.
Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial, yang menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Terkait hal itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah harddisk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Baca juga: Pengacara Sambo Tunjukkan Foto Brigadir J di Kelab Malam, Kamaruddin: Jenderal Tidak Qualified!
Menurut dia, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui suruat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.
“Nah ini kita udah pindah ke harddisk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga membawa bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya itu.
“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.
Kamaruddin juga membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen.
Sebab, menurut dia, Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN.