Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar Terkait Korupsi Pengelolaan Investasi

Kompas.com - 13/10/2022, 22:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, Maryoso Sumaryono merugikan negara Rp 133.786.663.995 atau Rp 133,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi.

Jaksa menyebut total kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 21/LHP/XXI/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

“(Maryoso) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara sebesar Rp 133.786.663.995,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Maryoso telah memperkaya orang lain, yakni pemilik PT Sekar Wijaya Hasti Sri Wahyuni sebesar Rp 94.138.760.277.

Baca juga: Eks Dirut Taspen dan Owner PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Jaksa menyebut, perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang lain, yakni Hasti dan Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Menurut Jaksa, ketiga orang tersebut bersepakat berinvestasi di Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 sebesar Rp 150 miliar.

Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management.

“Terdakwa Maryoso Sumaryono menyetujui dan menempatkan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017,” ujar Jaksa.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Sementara itu, MTN yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance tidak memiliki rating atau disebut non investment grade.

Di sisi lain, MTN perusahaan asuransi tidak diperbolehkan berinvestasi pada MTN yang tidak memiliki rating.

“Diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” kata Jaksa.

Jaksa kemudian mendakwa Maryoso Sumaryono, Amar, dan Hasti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Dirut Taspen dan Owner PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Perbaikan:

Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen.

Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com