"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar pemilu ini (berlangsung) dalam koridor yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pemilu ini dapat berlangsung dengan integritas dan kualitas yang baik," kata Trunoyudo.
Baca juga: Singgung Integritas, Ganjar: Jabatan Ada Batasnya, Bukan Selama-lamanya
Sebagai informasi, KPU akan melaksanakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di 129 kota di seluruh dunia.
Proses pemungutan suara tersebut digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada setiap kota.
Mekanisme early voting tersebut telah diatur oleh Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) 2024, yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (29/12/2023).
Meskipun demikian, proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap akan dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Kunjungi PT BPI, Wamendag Jerry Ingin Produk Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri
“Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Penghitungan dan rekapitulasi suara tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” kata Yulianto.
Ia mengungkapkan, distribusi logistik untuk pemilih di luar negeri juga telah terpenuhi dengan pengawalan dari KPU dan Bawaslu.
”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun (sudah) ada. Laporkan ke Bawaslu. Semua (proses ini) jelas dan terstruktur. (Meskipun) cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda, semua tertuang dalam aturan yang jelas,” ujar Yulianto.
KPU telah menetapkan tiga metode pemungutan suara untuk WNI di luar negeri.
Baca juga: WNI Tenggelam di Laut Jeju Korea Selatan, 4 Hari Belum Ditemukan
Pertama, mereka dapat memilih di TPSLN yang diselenggarakan di kantor-kantor perwakilan Indonesia, seperti kedutaan besar (kedubes), konsulat jenderal, sekolah Indonesia, atau wisma duta.
Kedua, KPU menyediakan kotak suara keliling. Ketiga, melalui metode pos, yakni PPLN bertugas mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih.
Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) di kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.
Sedangkan untuk WNI yang berada di lokasi terpencil, mereka dapat mencoblos surat suara dan mengirimkannya melalui pos kepada PPLN.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut Persiapan Berbagai PPLN di Eropa
KPU juga telah mengatur ketentuan bagi pemilih yang berhalangan hadir, di mana mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.
Selain itu, KPU memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang tidak dapat pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.
Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.
Wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Minh City, diikuti oleh Panama City, Tehran, dan diakhiri dengan wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: Polisi Malaysia Tembak Mati WNI di Selangor, Berikut Kronologinya
Mekanisme pemilihan atau pencoblosan WNI di luar negeri diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, pemberian suara dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden (pilpres) dan wakil presiden (wapres).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.