Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Mengurai Polemik Pindah Memilih

Kompas.com - 29/01/2024, 13:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KPU memberikan waktu untuk melaporkan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 untuk pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh Pendidikan, pindah domisili maupun bekerja di luar domisili.

Adapun mengurus pindah memilih dapat dilakukan hingga 7 Februari 2024 untuk pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman dan tertimpa bencana alam.

Polemik domisili

Bagaimana jika terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT kemudian melakukan perpindahan domisili ke daerah lainnya dan sudah memiliki KTP-el di tempat domisili yang baru?

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum dijelaskan “apabila pemilih sudah pindah domisili dan sudah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat yang baru sehingga penduduk tersebut tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal dan tercatat penduduk daerah tujuan, maka penduduk tersebut jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat menjadi pemilih DPTb dan berhak mendapatkan lima jenis surat suara kecuali di provinsi Jakarta yang mendapatkan empat surat suara”.

Waktu mengurus pindah memilih hanya sampai 15 Januari 2024. Pemilih DPT yang melakukan pindah domisili setelah batas laporan pindah milih berpotensi kehilangan hak pilihnya.

Memilih di tempat baru dilarang karena tidak mengurus DPTb, sementara memilih di tempat lama potensial ditolak karena KTP tidak sesuai dengan data di DPT.

Terdapat usulan bagaimana jika dimasukkan dalam DPK? Jika pemilih DPT tersebut dimasukkan dalam DPK, maka melanggar ketentuan undang-undang yang menyatakan setiap pemilih wajib terdaftar satu kali.

Dan jika setiap orang yang pindah domisili dimasukkan dalam kategori DPK dengan mendapat lima surat suara, maka berpotensi menimbulkan mobilisasi pemilih ke daerah tertentu dengan menggunakan mekanisme perpindahan domisili.

Menjaga kemurnian hak pilih

Berdasarkan tata kelola pemenuhan hak pilih, pada dasarnya kategori pemilih ada tiga, yaitu DPT, DPTb dan DPK. Setelah KPU memberlakukan ketentuan pindah domisili, muncul kategori baru, yaitu DPTb rasa DPK (pindah memilih tetapi tetap mendapatkan lima surat suara).

Adanya pemilih yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisili karena mengurus pindah memilih sudah ditutup, berpotensi adanya pelanggaran pidana, yaitu sengaja menghilangkan hak pilih seseorang yang jelas-jelas terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, dalam menjamin hak pilih siapapun yang sudah terdaftar di DPT, sudah pindah domisili dan tidak mengurus pindah memilih maka KPU menggunakan Sidalih untuk mengurai polemik pindah memilih ini.

Tindakan awal yang dilakukan adalah KPU berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil dan Bawaslu untuk mendapatkan informasi seberapa banyak dan dimana saja pemilih yang telah melakukan pindah domisili setelah DPT ditetapkan.

Setelah informasi tersebut didapatkan, KPU menempatkan pemilih terutama yang tidak mengurus pindah memilih dari 15 Januari 2024 sebagai pemilih DPTb sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis KPU.

Penandaan pemilih DPTb ini dilakukan di Sidalih. KPU kemudian memberikan informasi kepada pemilih pindah domisili melalui jajarannya hingga KPPS dan memastikannya kembali di Sidalih.

Selain itu, KPU, Bawaslu dan Kemendagri perlu mengeluarkan kebijakan bahwa layanan pindah domisili sementara ditutup hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.

Penutupan layanan ini semata-mata untuk membatasi potensi jumlah pemilih yang pindah pilih untuk memenangkan calon tertentu atau karena dimobilisasi oleh pihak tertentu.

Apabila metode ini diberlakukan, maka usaha untuk menjamin hak pilih seseorang dan menghindari mobilisasi pemilih di hari pemungutan dan penghitungan suara, semakin bisa kita wujudkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com