JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana dugaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa akan digelar secara tertutup, Rabu (22/5/2024), oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” sebut Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangannya pada Selasa (21/5/2024).
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas dia.
Baca juga: Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa sidang ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy kepada Kompas.com, Selasa.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjadi salah satu pihak terkait dari internal KPU RI.
Sementara itu, pesohor Deddy Mahendra Desta juga menjadi salah satu pihak terkait.
Heddy membenarkan pemanggilan keduanya untuk sidang besok yang akan digelar tertutup lantaran berkaitan dengan kasus asusila.
"Mereka kami panggil," ujar dia.
Baca juga: Dituding Sewa Private Jet, Dugem, dan Main Wanita, Ketua KPU Beri Penjelasan
Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.
Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Baca juga: Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.