Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Mengurai Polemik Pindah Memilih

Kompas.com - 29/01/2024, 13:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRINSIP satu pemilih satu suara satu nilai (one person, one vote, one value) dipastikan dengan pemutakhiran daftar pemilih yang sangat panjang. Selama lima belas bulan dari Desember 2022 hingga pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

Tidak ada tahapan yang lebih panjang dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Waktunya hampir menyamai tahapan pemilu. Demi mewujudkan setiap orang yang memenuhi syarat dipastikan didaftar dan yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak didaftar.

Setiap pemilih didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Selain terdaftar satu kali, pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan sehingga tidak mempunyai hak pilih, dan bukan anggota TNI atau Polri.

Dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, UU Pemilu mengatur secara lengkap. Data kependudukan disinkronisasi dengan data pemilu terakhir secara berkelanjutan untuk disusun menjadi daftar potensial pemilih.

Daftar potensial ini diverifikasi secara administrasi lantas diteliti dan dicocokkan secara faktual. Hasilnya disusun dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan dan diberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan.

Masukan semua pihak ditambahkan lalu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses penyusun daftar pemilih dari awal hingga DPT berjalan selama enam bulan, yakni dari awal Januari hingga Juni 2023.

Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Itu artinya ada jeda waktu yang cukup panjang dari Juli 2023 hingga Februari 2024 atau delapan bulan.

Dalam masa delapan bulan tersebut, terdapat pemilih yang memenuhi syarat. Adanya perubahan informasi kependudukan dan pergerakan pemilih dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Dalam hal pemilih yang akhirnya memenuhi syarat di antaranya adalah pemilih dalam masa delapan bulan tersebut memiliki KTP-el dan pemilih baru.

Undang-undang mengantisipasi kelompok ini dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana yang bersangkutan akan didaftar di TPS dan dapat melaksanakan pemungutan suara dengan syarat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, memilih di lingkungan PPS dan sepanjang surat suara masih ada.

Sementara dalam mengantisipasi pergerakan penduduk, UU Pemilu telah memberikan mekanisme pindah memilih.

Apabila setelah ditetapkan dalam DPT, pemilih tersebut melakukan perpindahan yang berdampak pada perubahan tempat memilih, maka menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain wajib mengurus surat pindah memilih, pemilih juga memiliki konsekuensi dari perpindahannya, yaitu terkurangi surat suara yang diterimanya.

  • Mendapatkan 5 surat suara jika memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
  • Mendapatkan 4 surat apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
  • Mendapatkan 3 surat suara apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di dapilnya.
  • Mendapatkan 2 surat suara apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu probinsi dan di dapilnya.
  • Mendapatkan 1 surat suara apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suara negara.

Untuk pemilih Jakarta hanya diberikan 4 surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi dengan pemberlakukan pindah memilih tanpa menyertakan ketentuan DPRD kabupaten/kota.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com