Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Mengurai Polemik Pindah Memilih

Kompas.com - 29/01/2024, 13:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRINSIP satu pemilih satu suara satu nilai (one person, one vote, one value) dipastikan dengan pemutakhiran daftar pemilih yang sangat panjang. Selama lima belas bulan dari Desember 2022 hingga pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

Tidak ada tahapan yang lebih panjang dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Waktunya hampir menyamai tahapan pemilu. Demi mewujudkan setiap orang yang memenuhi syarat dipastikan didaftar dan yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak didaftar.

Setiap pemilih didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Selain terdaftar satu kali, pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan sehingga tidak mempunyai hak pilih, dan bukan anggota TNI atau Polri.

Dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, UU Pemilu mengatur secara lengkap. Data kependudukan disinkronisasi dengan data pemilu terakhir secara berkelanjutan untuk disusun menjadi daftar potensial pemilih.

Daftar potensial ini diverifikasi secara administrasi lantas diteliti dan dicocokkan secara faktual. Hasilnya disusun dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan dan diberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan.

Masukan semua pihak ditambahkan lalu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses penyusun daftar pemilih dari awal hingga DPT berjalan selama enam bulan, yakni dari awal Januari hingga Juni 2023.

Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Itu artinya ada jeda waktu yang cukup panjang dari Juli 2023 hingga Februari 2024 atau delapan bulan.

Dalam masa delapan bulan tersebut, terdapat pemilih yang memenuhi syarat. Adanya perubahan informasi kependudukan dan pergerakan pemilih dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Dalam hal pemilih yang akhirnya memenuhi syarat di antaranya adalah pemilih dalam masa delapan bulan tersebut memiliki KTP-el dan pemilih baru.

Undang-undang mengantisipasi kelompok ini dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana yang bersangkutan akan didaftar di TPS dan dapat melaksanakan pemungutan suara dengan syarat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, memilih di lingkungan PPS dan sepanjang surat suara masih ada.

Sementara dalam mengantisipasi pergerakan penduduk, UU Pemilu telah memberikan mekanisme pindah memilih.

Apabila setelah ditetapkan dalam DPT, pemilih tersebut melakukan perpindahan yang berdampak pada perubahan tempat memilih, maka menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain wajib mengurus surat pindah memilih, pemilih juga memiliki konsekuensi dari perpindahannya, yaitu terkurangi surat suara yang diterimanya.

  • Mendapatkan 5 surat suara jika memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
  • Mendapatkan 4 surat apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
  • Mendapatkan 3 surat suara apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di dapilnya.
  • Mendapatkan 2 surat suara apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu probinsi dan di dapilnya.
  • Mendapatkan 1 surat suara apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suara negara.

Untuk pemilih Jakarta hanya diberikan 4 surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi dengan pemberlakukan pindah memilih tanpa menyertakan ketentuan DPRD kabupaten/kota.

KPU memberikan waktu untuk melaporkan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 untuk pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh Pendidikan, pindah domisili maupun bekerja di luar domisili.

Adapun mengurus pindah memilih dapat dilakukan hingga 7 Februari 2024 untuk pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman dan tertimpa bencana alam.

Polemik domisili

Bagaimana jika terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT kemudian melakukan perpindahan domisili ke daerah lainnya dan sudah memiliki KTP-el di tempat domisili yang baru?

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum dijelaskan “apabila pemilih sudah pindah domisili dan sudah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat yang baru sehingga penduduk tersebut tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal dan tercatat penduduk daerah tujuan, maka penduduk tersebut jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat menjadi pemilih DPTb dan berhak mendapatkan lima jenis surat suara kecuali di provinsi Jakarta yang mendapatkan empat surat suara”.

Waktu mengurus pindah memilih hanya sampai 15 Januari 2024. Pemilih DPT yang melakukan pindah domisili setelah batas laporan pindah milih berpotensi kehilangan hak pilihnya.

Memilih di tempat baru dilarang karena tidak mengurus DPTb, sementara memilih di tempat lama potensial ditolak karena KTP tidak sesuai dengan data di DPT.

Terdapat usulan bagaimana jika dimasukkan dalam DPK? Jika pemilih DPT tersebut dimasukkan dalam DPK, maka melanggar ketentuan undang-undang yang menyatakan setiap pemilih wajib terdaftar satu kali.

Dan jika setiap orang yang pindah domisili dimasukkan dalam kategori DPK dengan mendapat lima surat suara, maka berpotensi menimbulkan mobilisasi pemilih ke daerah tertentu dengan menggunakan mekanisme perpindahan domisili.

Menjaga kemurnian hak pilih

Berdasarkan tata kelola pemenuhan hak pilih, pada dasarnya kategori pemilih ada tiga, yaitu DPT, DPTb dan DPK. Setelah KPU memberlakukan ketentuan pindah domisili, muncul kategori baru, yaitu DPTb rasa DPK (pindah memilih tetapi tetap mendapatkan lima surat suara).

Adanya pemilih yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisili karena mengurus pindah memilih sudah ditutup, berpotensi adanya pelanggaran pidana, yaitu sengaja menghilangkan hak pilih seseorang yang jelas-jelas terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, dalam menjamin hak pilih siapapun yang sudah terdaftar di DPT, sudah pindah domisili dan tidak mengurus pindah memilih maka KPU menggunakan Sidalih untuk mengurai polemik pindah memilih ini.

Tindakan awal yang dilakukan adalah KPU berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil dan Bawaslu untuk mendapatkan informasi seberapa banyak dan dimana saja pemilih yang telah melakukan pindah domisili setelah DPT ditetapkan.

Setelah informasi tersebut didapatkan, KPU menempatkan pemilih terutama yang tidak mengurus pindah memilih dari 15 Januari 2024 sebagai pemilih DPTb sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis KPU.

Penandaan pemilih DPTb ini dilakukan di Sidalih. KPU kemudian memberikan informasi kepada pemilih pindah domisili melalui jajarannya hingga KPPS dan memastikannya kembali di Sidalih.

Selain itu, KPU, Bawaslu dan Kemendagri perlu mengeluarkan kebijakan bahwa layanan pindah domisili sementara ditutup hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.

Penutupan layanan ini semata-mata untuk membatasi potensi jumlah pemilih yang pindah pilih untuk memenangkan calon tertentu atau karena dimobilisasi oleh pihak tertentu.

Apabila metode ini diberlakukan, maka usaha untuk menjamin hak pilih seseorang dan menghindari mobilisasi pemilih di hari pemungutan dan penghitungan suara, semakin bisa kita wujudkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com