"Kita tahu di negara kita periode 2004-2022 sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan. tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita Indonesia," tegasnya.
Kepala Negara lantas menjelaskan, berdasarkan catatannya, pada 2004 hingga 2022 ada 344 anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena korupsi.
Di dalamnya termasuk ketua DPR dan Ketua DPRD.
Lalu ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga ditangkap dan dipenjara karena korupsi.
Baca juga: Ada 1.385 Pejabat Dipenjara Karena Korupsi, Jokowi: Terlalu Banyak!
Selain itu, ada 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota yang dihukum penjara karena korupsi.
"Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner. Di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY," tutur Jokowi.
Selain itu, ada 415 individu swasta dan 363 birokrat yang juga masuk bui akibat kasus korupsi.
Sehingga apabila keseluruhan ditotal, berdasarkan catatan Jokowi ada sebanyak 1.385 orang yang masuk penjara karena kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.