Salin Artikel

Jokowi: Korupsi Semakin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Sehingga, pemerintah perlu berusaha lebih masif dalam mencegah dan memberantas korupsi yang menggunakan teknologi canggih.

Itu dikatakan Jokowi saat memberikan sambutan pada peringataj Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Karena korupsi semakin canggih, semakin kompleks bahkan lintas negara dan multi yuridiksi serta menggunakan teknologi mutakhir. Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistematis, yang lebih masif, yang mematahkan teknologi mutakhir untuk mencegah tindak pidana korupsi," ujar.

"Kita perlu perkuat sistem pencegahan, sistem perizinan, sistem pengawasan internal dan lain-lain. Memang sudah banyak juga yang kita buatkan platform. E-katalog misalnya," lanjutnya.

Presiden bercerita, ia memeriksa jumlah barang dalam e-katalog beberapa hari lalu. Saat itu ketersediaan barang baru 50.000.

Namun, pada Selasa hari ini, berdasarkan laporan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah ada 7,5 juta barang yang masuk ke dalam e-katalog.

Menurut Jokowi, perkembangan e-katalog sangat membantu menekan potensi korupsi.

Selain itu, ada juga program one map policy yang saat ini dikembangkan pemerintah.

Meski baru sekitar 60-70 persen selesai, tetapi kebijakan itu juga membantu memagari banyak pihak agar tidak tergoda korupsi.

"Semuanya dibuatkan aplikasi dalam rangka memagari agar tidak terjadi korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengungkapkan saat ini sudah ada ribuan pejabat hingga pihak swasta yang dipenjarakan akibat tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, tak ada negara lain di dunia yang memenjarakan pejabat sebanyak yang dilakukan pemerintah Indonesia.

"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang menghambat pembangunan, bisa merusak ekonomi bangsa dan juga bisa menyengsarakan rakyat," ujar Jokowi .

"Kita tahu di negara kita periode 2004-2022 sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan. tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita Indonesia," tegasnya.

Kepala Negara lantas menjelaskan, berdasarkan catatannya, pada 2004 hingga 2022 ada 344 anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena korupsi.

Di dalamnya termasuk ketua DPR dan Ketua DPRD.

Lalu ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga ditangkap dan dipenjara karena korupsi.

Selain itu, ada 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota yang dihukum penjara karena korupsi.

"Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner. Di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY," tutur Jokowi.

Selain itu, ada 415 individu swasta dan 363 birokrat yang juga masuk bui akibat kasus korupsi.

Sehingga apabila keseluruhan ditotal, berdasarkan catatan Jokowi ada sebanyak 1.385 orang yang masuk penjara karena kasus korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/11220141/jokowi-korupsi-semakin-canggih-menggunakan-teknologi-mutakhir

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke