Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Kompas.com - 29/11/2023, 14:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang memperlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: KPK Setorkan Barang Bukti Korupsi Edhy Prabowo ke Negara Senilai Rp 72 Miliar

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang

Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 karena menerima suap.

Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.

Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.

“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster senilai Rp 25,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Di tingkat banding, hukuman Edhy justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Wakil Ketua KPK: Terkesan Suka-suka, Lain Hakim Lain Hukuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com