Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Wakil Ketua KPK: Terkesan Suka-suka, Lain Hakim Lain Hukuman

Kompas.com - 12/03/2022, 15:09 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai ada persoalan lain dalam sejumlah putusan badan peradilan.

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo di tingkat kasasi.

“Saya sendiri justru melihat adanya persoalan lain dari sejumlah putusan-putusan badan peradilan yaitu kecenderungan munculnya perbedaan-perbedaan mencolok (disparitas) dalam penjatuhan hukuman di tingkat pertama, tingkat banding, termasuk pada tingkat kasasi,” papar Nawawi pada Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Ia mencontohkan munculnya disparitas itu pada perkara Edhy Prabowo dan jaksa Pinangki.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Pimpinan KPK: MA Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah

Pada perkara Edhy, ia divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama. Kemudian hukuman itu diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

Lalu pemangkasan terjadi dalam putusan majelis hakim kasasi.

Sedangkan pada perkara jaksa Pinangki, hukumannya dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding.

“Dalam perkara jaksa Pinangki misalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, ironisnya justru pada tingkat banding berubah hanya 4 tahun penjara,” kata dia.

Fenomena itu, lanjut Nawawi, memunculkan pandangan bahwa pemberian hukuman dilakukan secara serampangan.

“Terkesan menjadi suka-suka, lain hakim lain hukuman. Seperti lain koki, lain rasa masakan,” jelasnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo

Nawawi mengatakan fakta ini juga akan memunculkan pandangan bahwa putusan tak lagi dilihat berdasarkan hukumnya.

“Ini memunculkan anekdot, jangan lihat hukumnya tapi lihat hakimnya. Ini yang menurut saya harus menjadi pekerjaan rumah MA,” sebut dia.

Ia pun memandang berbagai disparitas putusan itu menunjukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan menjadi tidak berarti.

“Karena proporsionalitas pemidanaan tidak diindahkan,” pungkasnya.

Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Diberitakan majelis kasasi memutuskan memangkas hukuman Edhy Prabowo karena ia dinilai bekerja baik saat menjabat sebagai Menteri KP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com