Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2022, 13:03 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo ke kas negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jumlahnya adalah Rp 72 miliar dan 2.700 dollar Amerika.

“Uang yang disetorkan tersebut berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan, perampasan barang bukti adalah salah satu upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

Baca juga: Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Pengenalan Lingkungan Selama 2 Pekan

“(Maka) melalui Biro Keuangan (KPK) telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Edhy Prabowo dan kawan-kawan,” sebut dia.

Ali menegaskan, lembaga antirasuah akan terus mengutamakan pemidanaan perampasan hasil korupsi untuk menimbulkan efek jera.

“Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK dimasukkan ke kas negara,” pungkasnya.

Diketahui Edhy merupakan terpidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster.

Ia dinyatakan telah melakukan korupsi penerimaan suap dengan nilai Rp 25,7 miliar.

Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang

Pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Di tingkat banding hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Tak berhenti, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi 5 tahun penjara.

Pertimbangan hakim MA, selama menjabat sebagai Menteri KP Edhy bekerja dengan baik, kebijakannya dinilai mendukung masyarakat kecil yaitu nelayan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com