Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjilnya Kediaman Firli di Kertanegara dan Bayang-bayang Pidana Korupsi Baru

Kompas.com - 02/11/2023, 09:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

Firli akhirnya menyewa rumah dari Alex ketika ia mencari tempat untuk beristirahat di Jakarta.

“Pas lagi cari rumah untuk rehat orangnya beliau yang dapat dari Ray White,” kata Ian.

Alasan Firli Bahuri menyewa rumah itu dinilai ganjil. Rumah Firli tidak terlalu jauh dari Jakarta, yakni di Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Lantas, berapa gaji Firli sebagai Ketua KPK sehingga bisa menyewa rumah di kawasan seharga Rp 600 juta elite hanya untuk beristirahat?

Gaji dan tunjangan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: Mangkir, Ketua Harian PBSI Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan soal Safe House Firli Bahuri

Merujuk pada aturan itu, Firli menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Setiap bulannya, ia mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan hari tua Rp 8.063.500, dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

Dengan demikian, dalam waktu satu bulan Firli mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 123.938.500

Dalam setahun, Firli menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 1.487.262.000. Artinya, biaya sewa rumah itu mencapai sekitar 40 persen dari gaji dan tunjangan Firli dalam setahun.

Potensi Pidana Korupsi Baru

Terungkapnya biaya sewa rumah yang dibayar Alex Tirta namun digunakan oleh Firli berpotensi dugaan tindak pidana korupsi baru yang membayangi Firli Bahuri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat tiga kemungkinan dugaan korupsi terkait rumah itu yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang mendapatkan pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca juga: Mengaku Sewa Rumah Rp 600 Juta Per Tahun, Berapa Gaji Firli Bahuri?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).
Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, penggunaan fasilitas itu bisa menjadi suap jika terdapat meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com